Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp5,1 miliar dari kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 di RSUD Palabuhanratu.
Dana tersebut dikembalikan melalui pembayaran uang pengganti oleh para terdakwa dan sitaan barang bukti.
Kasus korupsi insentif nakes Sukabumi ini melibatkan tiga terdakwa: dr. Damayanti Pramasari (Dirut RSUD Palabuhanratu), Saeful Ramdhan (Koordinator Manajemen), dan dr. Whisnu Budiharyanto (Koordinator Logistik). Mereka terbukti menyelewengkan dana insentif nakes tahun anggaran 2020–2021.
“Total uang yang diselamatkan mencapai Rp5,128 miliar , terdiri dari uang pengganti Rp271,7 juta dan sitaan barang bukti Rp4,8 miliar,” kata Kepala Kejari Sukabumi, Romiyasi, Kamis (13/2/2025).
Kronologi Korupsi Insentif Nakes Sukabumi
Dana insentif sebesar Rp9,3 miliar (2020: Rp2,6 M, 2021: Rp6,6 M) diselewengkan dengan modus data fiktif. Tim Penanggulangan COVID-19 RSUD Palabuhanratu yang dibentuk Damayanti hanya menggunakan verifikasi internal, lalu membuat laporan pertanggungjawaban palsu.
Akibatnya, Rp3,4 miliar dibayarkan ke 137 nakes yang tidak menangani pasien COVID-19, dan Rp1,9 miliar diberikan melebihi ketentuan kepada 70 nakes. Padahal, insentif sesuai aturan hanya Rp3,9 miliar .
CVonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada ketiga terdakwa, lebih rendah dari tuntutan jaksa (2 tahun). Mereka juga wajib membayar uang pengganti masing-masing Rp135,8 juta .
“Kasus korupsi insentif nakes Sukabumi ini menjadi bukti komitmen Kejari dalam menyelamatkan aset negara. Kami akan terus awasi penyaluran dana publik agar tepat sasaran,” tegas Romiyasi. (Andi)