Kejari Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana AKD dan PBB

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Kades Neglasari Rahmat Hidayat ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana AKD dan PBB. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi,TELUSURBISNIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menetapkan Kades Neglasari, Rahmat Hidayat (41) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Anggaran Keuangan Desa dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Anggaran 2023 sampai 2024.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menyampaikan RH ditetapkan tersangka Kamis 5 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 Wib, berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.

Sesuai audit Nomor : 700.1.2.1/1919/Irbansus/2025 tanggal 21 Agustus 2025 mengenai penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa Tahun Anggaran 2023 sampai 2024 pada Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, kata Fahmi.

Hasil audit tersebut, perkiraan kerugian negara mencapai Rp 394.861.618. Saat dikonfirmasi mengenai aliran dana hasil dugaan korupsi, Fahmi menyampaikan uang indiduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

“Yang dia sampaikan untuk keperluan pribadinya. Nanti kita lebih dalami lagi seperti apa di persidangan,” kata Fahmi.

Atas perbuatannya, Rahmat Hidayat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurungan penjara.

Setelah penetapan tersangka, Rahmat Hidayat langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026 di Lapas Warung Kiara Kelas IIA untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Fahmi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat, ia menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

“Untuk sementara nanti kita masih pengembangan juga, nanti lebih lanjutnya kami informasikan,” pungkas Fahmi. (Andi)

Share This Article
Leave a comment