KEMENANGAN BESAR! Asep Japar-Andreas Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Sukabumi Usai Putusan MK

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pasangan calon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas , akhirnya resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil pemilihan yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Iyos Somantri-Zainul. Keputusan ini diumumkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan dari paslon nomor urut 1 tidak dapat diterima. “Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua MK Suhartoyo.

Gugatan yang diajukan oleh Iyos Somantri-Zainul terkait dugaan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di 469 TPS di 27 kecamatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Tim kuasa hukum paslon nomor urut 1, yang terdiri dari 10 orang termasuk Saleh Hidayat dan Ferry Gustaman, mengklaim adanya penggelembungan suara serta keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam proses pemilihan. Namun, MK menilai dalil-dalil tersebut tidak cukup meyakinkan untuk memenuhi ambang batas syarat gugatan.

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, selisih suara antara kedua paslon harus mencapai minimal 0,5 persen atau setara 5.319 suara untuk dapat mengajukan gugatan PHPU Pilkada Sukabumi . Faktanya, perolehan suara paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas , mencapai 564.862 suara, sementara paslon nomor urut 1 hanya meraih 498.990 suara. Selisih sebesar 65.872 suara atau 6,19 persen dinilai jauh melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa tidak ada kondisi khusus yang mendukung klaim Pemohon. “Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Pilkada Sukabumi ,” ujar Arsul.

Dengan penolakan ini, Asep Japar-Andreas semakin kokoh sebagai pemenang sah Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 . Kemenangan ini menjadi bukti kepercayaan masyarakat terhadap visi dan misi pasangan tersebut. Bagi warga Kabupaten Sukabumi, putusan MK ini menandai berakhirnya sengketa pemilu dan membuka lembaran baru menuju pembangunan daerah yang lebih baik.

Apakah kemenangan Asep Japar-Andreas akan membawa perubahan signifikan bagi Kabupaten Sukabumi? Jawaban atas pertanyaan ini akan terlihat dalam lima tahun ke depan. Yang pasti, putusan MK telah memberikan kepastian hukum dan legitimasi penuh bagi pasangan ini untuk memimpin Kabupaten Sukabumi. (Andi)

Share This Article
Leave a comment