Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Pemerintah resmi mengubah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) sejak Oktober 2025.
Perubahan ini menyusul revisi Undang – Undang BUMN dan ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Melansir Detikfinance, Senin 15 Desember 2025, dalam aturan tersebut, seluruh pegawai Kementerian BUMN otomatis dialihkan menjadi pegawqi BP BUMN.
“Pegawai Kementerian Badan Usaha Milik Negara dialihkan menjadi pegawai BP BUMN,” tulis pasal 61 ayat 1 dikutip Minggu 14 Desember 2025.
Selain itu, pegawai, perlengkapan, pendanaan, serta dokumen kementerian juga ikut beralih. Proses pengalihan ditargetkan rampung paling lambat enam bulan sejak Perpres berlaku.
Selama masa transisi, Kepala BP BUMN tetap dapat menggunakan sumber daya Kementerian BUMN agar program BUMN tahun 2025 berjalan tanpa hambatan.
Soal penghasilan, pegawai tetap menerima gaji dan tunjangan sesuai ketentuan lama hingga aturan baru ditetapkan.
BP BUMN berfungsi sebagai regulator utama BUMN dengan tugas menetapkan kebijakan, membina, mengoordinasikan, serta mengawasi pengelolaan BUMN.
Lembaga ini juga berwenang mengelola dividen saham Seri A Dwiwarna atas persetujuan presiden.
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap tata kelola BUMN semakin tertata, transparan, dan berdampak positif bagi pembangunan nasional. (*)
