Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Revisi UU TNI di depan Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (24/3/2025), berakhir ricuh. Kericuhan pecah antara massa aksi dan aparat kepolisian, menyebabkan korban luka dan 10 orang diamankan. Tiga mahasiswa dilarikan ke RSUD Syamsudin SH dan RS Ridhogalih, sementara seorang polisi mengalami patah tangan.
Awalnya, massa dari Aliansi Gerakan Mahasiswa (Gema) dan BEM Sukabumi berkumpul di gedung DPRD pukul 15.15 WIB. Mereka mengenakan pakaian hitam dan mencoba merusak pagar. Situasi memanas saat kelompok tak dikenal bergabung, membawa cat dalam kantong plastik. Polisi menggeledah mereka, tetapi kelompok ini menyangkal rencana aksi destruktif.
Pukul 15.50 WIB, Wakapolres Sukabumi Kota Kompol Tahir berusaha menyita barang mencurigakan, namun gagal. Massa mulai orasi pukul 16.00 WIB, tetapi aksi rusuh kembali pecah saat pagar gedung dirusak. Adu dorong terjadi hingga polisi menembakkan water cannon pukul 16.37 WIB.
Kekacauan meningkat pukul 17.30 WIB saat massa melempari polisi dengan botol. Aparat memukul mundur pendemo menggunakan tongkat, bahkan melukai awak media. Polisi mengejar massa hingga ke Jalan RE Martadinata, tempat kelompok berbaju hitam membakar fasilitas umum.
Situasi baru kondusif pukul 19.30 WIB setelah polisi mengamankan 10 orang. “Empat ditangkap sore hari, enam lainnya malam hari,” kata Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Djuanda.
Kericuhan aksi unjuk rasa ini menyisakan pertanyaan soal penyebab eskalasi kekerasan. Meski polisi belum memberikan keterangan resmi, fakta di lapangan menunjukkan ketegangan tinggi antara mahasiswa, provokator, dan aparat. Peristiwa ini menjadi catatan serius bagi penanganan demonstrasi di masa depan. (Andi)