TELUSURBISNIS.COM – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Hj. Yani Jatnika Marwan, mengecam KDRT yang dilakukan Gagan (59) terhadap istri, dua anaknya, cucu berusia 4 tahun, dan dua tetangga mereka.
Hj. Yani menilai kasus penyiraman air keras itu sangat brutal dan tidak manusiawi. “Saya sangat prihatin dan mengecam perbuatan keji ini. Seharusnya, suami dan istri saling percaya. Dengan komunikasi yang baik, hal semacam ini tidak perlu terjadi,” ujar Hj. Yani Kamis, 2 Januari 2024.
Meski kasus ini belum diterima langsung P2TP2A, kemungkinan karena sudah ditangani pihak kepolisian atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Hj. Yani menyatakan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami para korban, khususnya perempuan dan anak-anak.
Ia juga menyoroti pentingnya membangun kepercayaan dalam keluarga. “Jika suami tidak terlalu curiga terhadap aktivitas istri, seperti membaca pesan di WhatsApp, kejadian seperti ini dapat dihindari,” pungkas Hj. Yani.
Hj. Yani juga berharap kasus ini segera diproses dan pelaku mendapat hukuman setimpal. Dalam Islam, hukuman qisas bisa menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang. (Andi)
