Kabupaten Sukabumi,TELUSURBISNIS.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Danau Lido. Proyek yang dikelola oleh PT MNC Land Lido, perusahaan milik Harry Tanoesodibjo, terancam berhenti sementara akibat pelanggaran administrasi dan dugaan pencemaran lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup. Papan pengawasan dipasang sebagai peringatan selama 90 hari. Jika perusahaan gagal melengkapi dokumen yang diminta, risiko hukuman lebih berat akan mengintai.
“Pencemaran lingkungan menjadi salah satu fokus utama kami. Tim ahli telah mengambil sampel air dan tanah untuk analisis mendalam,” ujar Rizal, seperti dikutip dari tempo.co, Jumat (7/2/2025).
Selain masalah teknis, PT MNC Land Lido juga dinilai lalai dalam melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (KL-RPL). Padahal, pelaporan setiap enam bulan adalah kewajiban yang harus dipatuhi. “Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian penting dari tanggung jawab lingkungan,” tambah Rizal.
Sebelum pemasangan papan pengawasan pada Kamis (6/2/2025), tim KLH melakukan verifikasi lapangan dan wawancara dengan warga serta pihak perusahaan. Hasil sementara menunjukkan adanya sejumlah pelanggaran, termasuk pendangkalan Danau Lido akibat sedimentasi.
Namun, PT MNC Land Lido membantah tuduhan tersebut. Dalam surat pernyataannya, perusahaan menyebut upaya mitigasi sedimentasi telah dilakukan sejak 2016. Bahkan, mereka mengklaim telah membangun penahan lumpur dan sistem drainase modern untuk mencegah pencemaran air ke Danau Lido.
“Papan yang dipasang hanya bertuliskan pengawasan, bukan penyegelan. Sedimentasi sudah ada jauh sebelum kami mengelola lahan ini,” ungkap manajemen MNC Land Lido.
Meski demikian, KLH tetap bersikeras bahwa langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem. Pelanggaran administrasi dan dugaan pencemaran lingkungan tidak bisa diabaikan begitu saja.
Proyek KEK Lido sendiri merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan pada 2021. Namun, ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan membuatnya berada di bawah bayang-bayang ancaman hukum.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari PT MNC Land Lido untuk memperbaiki kesalahan administrasi dan menyelesaikan isu pencemaran lingkungan. Bagaimana kelanjutan cerita ini? Jawabannya bergantung pada komitmen perusahaan untuk memenuhi standar KLH.
Apakah KEK Lido akan kembali beroperasi atau malah tenggelam dalam kontroversi? Semua mata tertuju pada 90 hari ke depan. (Andi)