Komisi I DPRD Sukabumi Tinjau Dugaan Industri ‘Bodong’ di Cicurug

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Kunjungan Komisi 1 DPRD Sukabumi ke PT Pong Codan yang diduga beroperasi tanpa surat izin. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan aktivitas industri tanpa izin di Kecamatan Cicurug.

Pengawasan dilakukan ke PT Pong Codan di Desa Benda, Rabu 4 Maret 2026, untuk memastikan kelengkapan legalitas perusahaan yang bergerak di bidang industri karet tersebut.

Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, bersama tim gabungan dari DPMPTSP, Bapenda, Satpol PP, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Dalam hasil pemeriksaan di lapangan, PT Pong Codan diketahui telah mengantongi izin usaha industri sejak 14 Desember 2018. Namun, perusahaan belum melakukan migrasi data perizinan ke sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA).

Iwan menegaskan, kunjungan tersebut bersifat pembinaan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Pihaknya mendukung masuknya investasi yang mampu menyerap tenaga kerja lokal, tetapi seluruh proses usaha tetap harus sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

Selain persoalan OSS RBA, tim juga menemukan sejumlah dokumen yang masih dalam proses. Perusahaan baru memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari BPN pada September 2025 sebagai dasar pengurusan PKKPR. Sementara dokumen lingkungan melalui Amdalnet baru dapat diproses setelah PKKPR terbit.

Komisi I turut meminta perusahaan segera mengurus IPAT (Izin Pemanfaatan Air Tanah) dengan batas waktu hingga 31 Maret mendatang.

Meski dinilai berkontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja warga Desa Benda, DPRD menekankan pentingnya kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi perizinan. Targetnya, seluruh kelengkapan administrasi dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan ke depan. (Andi)

Share This Article
Leave a comment