Komisi III DPR RI Sarankan Polisi Jerat Pelaku KDRT di Sukabumi dengan UU Perlindungan Anak

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengutuk KDRT di Sukabumi. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara mengenai kasus kematian remaja berinisial NS (12) yang berasal dari jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dia mengutuk keras KDRT terhadap anak yang berujung pada kematian tersebut.

Dalam sebuah video pernyataannya, Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya seorang anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak, dan harus ditangani secara tegas aparat penegak hukum.

Habiburokhman meminta penyidik Polres Sukabumi untuk menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam aturan tersebut, pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang anak bernama NS, usia 12 tahun. Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak kepada pelaku,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI dikutip dalam keterangan, Senin 23 Februari 2026.

Tak hanya itu, ia juga mendorong penyidik untuk mendalami apakah dugaan kekerasan terhadap korban terjadi secara berkelanjutan atau tidak. Menurutnya, jika terbukti maka menjadi faktor pemberat bagi pelaku dalam proses hukum. (Andi)

Share This Article
Leave a comment