Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja bersama mitra kerja di Kantor Dinas Perhubungan.
Kegiatan berlangsung Selasa 15 April 2025, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan bentuk hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, Hera Iskandar, SE, dan dihadiri unsur Bagian Perekonomian, Bagian Hukum Setda, serta jajaran Direksi BPR Sukabumi.
Kepala Bagian Hukum Setda Sukabumi Nanang Hidayatulloh, SH, MM, menyatakan perubahan ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Yulianthi Suminar, SE, menyebut transformasi ini penting karena BPR merupakan aset daerah. Ia juga mengapresiasi dukungan Komisi III atas perubahan nomenklatur dan status hukum tersebut.
Direktur Umum BPR Sukabumi, Udung, SE, CRBD, menjelaskan perubahan ini merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Ia berharap, Perseroda dapat menjadi BUMD yang lebih kompetitif, meningkatkan PAD, dan memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha lokal. (Andi)