Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Raperda Desa

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabum melaksanakan rapat membahas tentang mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) Desa, rapat kerja ini di gelar pada Kamis 23 April 2026, di Aula Dinas PSDA.

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian regulasi daerah menyusul terbitnya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2026.

Dalam rapat ini melibatkan sejumlah perangkat daerah, yang antaranya Dinas Pemberdayaan dan Desa (DPMD) dan bagian hukum Sekretaris Daerah, DPRD menyampaikan bahwa perannya Sebagai motor penggerak didalam memastikan regulasi desa agar tetap relevan dan adaptif terhadap perubahan kebijakan nasional.

Lebih lanjut Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Sukabumi, dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa sangat pentingnya merevisi perda desa karena merupakan konsekuensi logis dan regulasi baru dari pemerintah pusat.

“Dengan ada terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, maka daerah berkewajiban melakukan penyesuaian terhadap sejumlah perda yang ada, khususnya yang berkaitan dengan desa. Ada empat regulasi yang harus segera direvisi, yaitu perda tentang desa, BPD, perangkat desa, serta Pilkades,” ucapnya.

DPRD Kabupaten Sukabumi bukan hanya berperan dalam pembahasan teknis, tetapi juga memastikan substansi aturan yang mana benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.

“Kami hanya memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan bukan hanya sekedar peraturan, namun juga mampu meningkatkan kualitas Tara kelola pemerintahan desa,” tegasnya.

Beberapa poin yang sangat krusial dalam Raperda ini menjadi fokus utama dalam pembahasan, di antaranya perubahan jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi delapan tahun, serta penguatan perencanaan melalui RPJM Desa, hingga aspek kesejahteraan perangkat desa dan juga pengelolaan dana desa.

“Gahun depan kita akan menghadapi Pilkades serentak, maka regulasi harus sudah tuntas keseluruhannya agar dalam pelaksanaanya memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya. (Andi)

Share This Article
Leave a comment