Kontroversi Perpol 3/2025: Dewan Pers Kecam Wajibnya SKK Jurnalis Asing, Dinilai Ancam Independensi Media

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3/2025

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengecam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3/2025 yang mewajibkan jurnalis asing mengantongi Surat Keterangan Kepolisian (SKK) untuk kegiatan peliputan di Indonesia. Aturan ini dinilai bertentangan dengan UU Pers dan berpotensi mengganggu independensi media.

Ninik menegaskan, Perpol 3/2025 tidak melibatkan Dewan Pers, KPI, atau organisasi jurnalis dalam proses penyusunannya. “Ini menciderai demokrasi. Pengawasan jurnalis asing seharusnya domain Dewan Pers sesuai UU Nomor 40/1999,” ujarnya, Jumat (4/4/2025).

Aturan SKK jurnalis asing tercantum dalam Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Perpol 3/2025. Direktur LBH Pers Mustafa Layong menyebut klausul “lokasi tertentu” rawan disalahgunakan untuk membatasi liputan kritis. “Ini tugas Imigrasi, bukan polisi. Ada abuse of power!” tegasnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membela aturan ini sebagai upaya preventif. “SKK tidak wajib, tapi memastikan keamanan jurnalis asing selama bertugas,” klaimnya. Meski demikian, ia menjamin jurnalis tetap bisa bekerja tanpa SKK selama patuh hukum.

“Revisi Perpol 3/2025! Jangan jadikan keamanan sebagai dalih untuk membungkam pers,” desak Mustafa Layong. (Andi)

Share This Article
Leave a comment