Kabupaten Sukabumi, TELUSURNISNIS.COM – Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Heni Mulyani (53), resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun 2019 hingga 2023.
Penetapan ini dilakukan setelah Heni gagal mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Ia ditangkap polisi pada 6 Mei 2025 dan kini ditahan di Rutan Polsek Cikole, Mapolres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, membenarkan bahwa Heni diduga kuat menyalahgunakan dana desa senilai lebih dari Rp 500 juta.
“Yang bersangkutan saat ini telah menjadi tersangka dan sedang menjalani proses penyidikan,” ujar AKBP Rita pada Kamis 15 Mei 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menyita barang bukti berupa dua surat keputusan Bupati Sukabumi, laporan keuangan tahun 2019–2023, tiga rekening koran dari BJB dan BCA, serta uang tunai Rp30 juta.
Atas perbuatannya, Heni dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui lewat UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
Perlu disampaikan tersangka oknum Kades Cikujang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi Heni Mulyani (53), diamankan di Polres Sukabumi Kota karena yang bersangkutan domisilinya di Sukabumi Kota, sekaligus upaya preventif pemeriksaan tersamgka. (Andi)


