Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kota Sukabumi tengah gencar melakukan penertiban reklame dan baliho ilegal untuk menjaga keindahan kota. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi memimpin operasi ini guna memastikan estetika kota tetap terjaga.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Sukabumi Nomor HK. 02.01/1438/V/12/SatpolPP/2024, yang melarang pemasangan baliho, spanduk, poster, reklame, serta media promosi lainnya di fasilitas umum dan pohon pelindung.
Kabid Gakda Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Yogi Darmawan, menjelaskan bahwa penertiban reklame dan baliho ini terus dilakukan secara rutin.
“Petugas kami menyisir jalan protokol dan menertibkan reklame yang melanggar aturan,” ujar Yogi kepada awak media. Selain itu, beberapa reklame yang terpasang di area pribadi juga menjadi sasaran jika tidak memiliki izin resmi. Contohnya, reklame yang dipasang di tembok atau pagar rumah tanpa izin sering kali memicu aduan masyarakat.
Namun, penertiban tidak hanya fokus pada reklame dan baliho saja. Satpol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan DP2KBP3A juga menertibkan 24 anak jalanan (anjal) seperti pengamen, badut, gelandangan, dan pengemis di sepanjang jalan protokol. “Mereka diberikan pembinaan agar tidak mengganggu ketertiban umum,” tambah Yogi.
Penertiban reklame dan baliho ilegal ini bertujuan untuk menjaga kebersihan visual kota Sukabumi. Banyak reklame yang dipasang sembarangan membuat suasana kota terlihat semrawut. Oleh karena itu, Satpol PP terus berupaya menegakkan aturan agar kota Sukabumi tampak lebih bersih dan indah.
Yogi menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warga. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas pelanggaran terkait reklame dan baliho ilegal,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan reklame atau baliho yang melanggar aturan. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan Kota Sukabumi dapat menjadi contoh kota yang bersih dan tertata rapi.
Penertiban ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas hidup warga Sukabumi. Dengan hilangnya reklame ilegal dan gangguan lainnya, kota ini akan semakin nyaman untuk dikunjungi. Jangan lewatkan kesempatan untuk menyaksikan transformasi Kota Sukabumi menjadi destinasi yang bersih dan indah! (Andi)
