KPK Tahan Bupati Bekasi dalam Kasus Dugaan Ijon Proyek Rp 14,2 Miliar

Bayu Aria
1 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Bekasi, TELUSURBISNIS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam kasus dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Penahanan juga dilakukan terhadap ayahnya, H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Desember 2025.

KPK menduga Ade menerima ijon proyek dari Sarjan sejak 2024 dengan melibatkan ayahnya sebagai perantara. “Total dana yang diterima mencapai Rp 14,2 miliar, terdiri dari Rp 9,5 miliar dari Sarjan dan Rp 4,7 miliar dari pihak lain sepanjang 2025,” kata Asep.

Dalam penggeledahan, KPK turut menyita uang tunai Rp200 juta dari rumah Ade yang diduga terkait setoran ijon proyek.

Atas perbuatannya, Ade dan H. M. Kunang dijerat pasal suap dan gratifikasi, sementara Sarjan disangkakan sebagai pemberi suap. KPK menegaskan terus mengusut praktik ijon proyek yang melibatkan pejabat daerah. (*)

Share This Article
Leave a comment