Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mengambil langkah cepat terkait insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bahkan kebijakan ini sudah dijalankan sebelum edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal penghapusan denda pajak terbit.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 yang berlaku sejak 1 Agustus hingga 30 September 2025.
“Program ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI sekaligus Hari Jadi ke-392 Kabupaten Karawang,” ujar Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, Selasa 26 Agustus 2025.
Potongan Tunggakan PBB-P2
Masyarakat Karawang mendapat keringanan berupa pemotongan tunggakan PBB-P2 sekaligus penghapusan denda pajak. Besarannya disesuaikan dengan tahun penunggakan:
– Tunggakan 1993–2012: potongan 50% + bebas denda
– Tunggakan 2013–2023: potongan 20% + bebas denda
– Tunggakan 2024: potongan 10% + bebas denda
“Artinya, selain diskon tunggakan, masyarakat juga dibebaskan dari denda pajak,” jelas Sahali.
Berlaku untuk Pajak Daerah Lain
Tak hanya untuk PBB-P2, kebijakan ini juga berlaku pada sejumlah pajak daerah lain, di antaranya:
Pajak hotel
Pajak restoran
Pajak hiburan
Pajak penerangan jalan
Pajak mineral bukan logam dan batuan
Pajak reklame
Pajak air tanah
Namun, Sahali menegaskan, penghapusan denda hanya berlaku untuk masa pajak hingga Juni 2025.
“Kebijakan ini berlaku selama periode 1 Agustus sampai 30 September 2025,” tambahnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Karawang berharap masyarakat lebih terbantu dalam melunasi kewajiban pajaknya sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah. ***
