Marwan Hamami Tegas: Kami Tidak Mengeluarkan Izin Perusahaan Tambang

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan Pemkab Sukabumi sudah tidak menerbitkan izin pertambangan. Sistem OSS (Online Single Submission) telah mengalihkan kewenangan perizinan ke pemerintah pusat.

“Izin daerah hanya pada aspek tata ruang melalui DPTR, sedangkan keputusan utama ada di kementerian. OSS sebenarnya baik, tetapi percepatan proses dan pemenuhan syarat dasar sering menjadi kendala,” jelas Marwan, dikutip Kamis 19 Desember 2024.

Bupati menyoroti, beberapa masalah muncul akibat izin yang keluar tanpa memperhatikan persyaratan awal. “Seharusnya, sebelum izin dikeluarkan oleh OSS, syarat dasar harus dipenuhi. Namun, kadang ini terlewat,” tandas Bupati Marwan.

Bupati memberi contoh, kasus di Cidahu dan Parungkuda yang menyalahkan bupati, padahal, ditegaskan Bupati Marwan, itu sepenuhnya wewenang pusat.

Bupati Marwan juga menyinggung aktifitas tambang yang diduga memicu bencana alam di Sukabumi. Polres Sukabumi berencana memanggil sejumlah perusahaan tambang untuk memeriksa legalitasnya.

Jika terbukti bersalah, perusahaan harus bertanggung jawab atas pemulihan dampak bencana. “Sesuai aturan, perusahaan wajib melakukan reklamasi dan menanggung biayanya sendiri,” tegas Marwan.

Marwan juga mendorong perusahaan tambang memanfaatkan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk membantu masyarakat terdampak. “CSR seharusnya menjadi saluran bantuan bagi warga yang terkena bencana,” imbuhnya.

Bupayi Marwan pun menyoroti kebijakan amdal dan rekomendasi daerah. Meski izin penambangan berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Sukabumi tetap memiliki peran dalam memberikan rekomendasi terkait potensi tambang. “Amdal harus melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat,” ujar Marwan.

Ia menambahkan, beberapa tambang yang belum melengkapi kajian Amdal telah ditutup sementara. “Meski izin sudah keluar melalui OSS, jika ada kondisi tertentu, Pemerintah Daerah berhak memberikan surat peringatan,” tegasnya.

Alih Fungsi Lahan
Marwan juga mengungkapkan, perubahan fungsi lahan, seperti HGU PTPN atau kawasan kehutanan, diatur oleh kementerian. Ia mencontohkan kasus perusahaan Pontis di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), yang izinnya telah dicabut karena aktifitasnya berpotensi merusak lingkungan.

“Kami sudah mencoret izin perusahaan tersebut karena ada indikasi penebangan pohon yang merusak zona hutan taman nasional,” jelasnya.

Bupati Marwan juga menyoroti keterbatasan daerah dalam mengawasi proyek yang menjadi tanggung jawab kementerian, seperti pembangunan jembatan di Kadudampit. (Andi)

Share This Article
Leave a comment