Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Memanas! Sindiran yang dilontarkan Farhat Abbas terkait gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan pihaknya, ditanggapi pedas kuasa hukum TR, ibu kandung Nizam Syafei, Acong Latif.
Acong menilai pernyataan Farhat Abbas muncul karena dinilai mulai kebingungan dalam menangani perkara hukum kliennya, AS. “Farhat sudah mulai bingung dan habis cara dalam menangani perkara AS saja makanya bilang seperti itu,” ujar Acong saat dikonfirmasi, Kamis 30 April 2026.
Menurut Acong, penetapan AS sebagai tersangka dan penahanan oleh penyidik tidak lepas dari dorongan pihaknya yang terus menyuarakan agar aparat penegak hukum bertindak adil dalam kasus tersebut.
“AS ditetapkan tersangka dan ditahan salah satunya karena teriakan kita juga, meski bukan pelapor,” tambahnya. Di sisi lain, Acong sangat mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AS sebagai tersangka.
Namun ia menilai masih ada kekurangan karena penyidik belum menerapkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap AS. “Apresiasi untuk kepolisian telah menahan AS karena itu jawaban kegelisahan masyarakat selama ini,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum TR lainnya, Ferry Gustaman, menegaskan upaya praperadilan yang sebelumnya diajukan merupakan bagian dari strategi hukum timnya.
LMenurutnya, putusan praperadilan bersifat prosedural formal, sedangkan semangat hukum pidana baru lebih menitikberatkan pada keadilan substantif.
“Praperadilan adalah bagian dari strategi kami. Putusannya memang bersifat prosedural formal, sementara semangat KUHP baru lebih menekankan pada keadilan substantif,” ujar Ferry.
Ferry juga mengungkapkan, melalui proses praperadilan tersebut pihaknya justru memperoleh gambaran mengenai alat bukti yang dimiliki penyidik. Ia menyoroti tidak adanya saksi yang melihat langsung dugaan kekerasan dilakukan TR terhadap Nizam.
“Salah satunya adalah tidak ada satupun saksi yang melihat secara langsung TR melakukan kekerasan terhadap Nizam. Semuanya testimonium alias kabar burung yang sulit dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Farhat Abbas menyindir tim kuasa hukum TR yang kalah dalam gugatan praperadilan. Ia mempertanyakan sikap pihak lawan yang dinilai masih kerap memberikan komentar ke publik.
“Lawyer-lawyernya juga yang kemarin kayak Acong kan udah kalah praperadilannya. Apa nggak malu. Nggak usah ngejek-ngejek kita,” ujar Farhat Abbas di Mapolres Sukabumi, pada Rabu 29 April 2026. (Andi)


