Mengungkap Fakta Mengejutkan: Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Kematian Samson

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus kematian tragis Suherlan alias Samson (33), warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mulai menemui titik terang. Polres Sukabumi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Samson.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa keenam tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang berujung pada kematian. “Ya benar, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Samian kepada awak media, Senin (24/2/2025).

Hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Kota Bogor, mengungkap fakta baru bahwa korban, Suherlan alias Samson, merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Informasi ini menjadi salah satu poin penting dalam penyelidikan kasus ini. “Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban (Samson) ternyata ODGJ,” tambah Samian.

Namun, motif di balik aksi pengeroyokan tersebut masih belum sepenuhnya terungkap. Pihak kepolisian masih mendalami peran masing-masing tersangka dan alasan mereka melakukan tindakan brutal itu. Dalam waktu dekat, Polres Sukabumi berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait kasus ini.

Penetapan enam tersangka ini menjadi langkah besar dalam upaya mencari keadilan bagi Samson. Namun, pertanyaannya tetap ada: bagaimana seorang ODGJ bisa menjadi korban kekerasan massa? Apakah ada unsur kelalaian sistem dalam penanganan ODGJ di wilayah tersebut?

Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyoroti perlunya penanganan serius terhadap individu dengan gangguan mental. Jika saja Samson mendapat pendampingan yang memadai, mungkin tragedi ini tidak akan terjadi. Keenam tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil. Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil investigasi lebih lanjut. Sementara itu, keluarga korban berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan untuk Samson.

Kematian Samson bukan hanya soal pengeroyokan, tetapi juga cerminan buruknya sistem perlindungan terhadap ODGJ. Bagaimana nasib para tersangka selanjutnya? Semua mata tertuju pada konferensi pers Polres Sukabumi untuk jawaban lebih jelas. (Andi)

TAGGED:
Share This Article
Leave a comment