Menteri LHK Perintahkan Hentikan Kegiatan Usaha Pemicu Bencana di Sukabumi, Pelanggaran Serius Terungkap

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penghentian seluruh kegiatan usaha yang menjadi pemicu bencana

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan penghentian seluruh kegiatan usaha yang menjadi pemicu bencana di Cijeruk dan Sukabumi, Jawa Barat. Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran serius, termasuk ketiadaan dokumen lingkungan dan izin usaha yang sah.

“Kegiatan tanpa izin dan kajian lingkungan bukan hanya kelalaian administratif, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan,” tegas Hanif dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (23/3/2035).

Berdasarkan verifikasi lapangan pada Sabtu (22/3/2035), KLHK mengidentifikasi dua perusahaan sebagai penyebab utama kerusakan lereng dan banjir berlumpur di Cijeruk. PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) membuka lahan 40 hektare untuk ekowisata tanpa izin dan dokumen lingkungan, termasuk membangun jalan 1,5 km. Sementara PT Amoda (Awan Hills) membangun hotel kabin di lereng curam tanpa persetujuan lingkungan, mengakibatkan longsor dekat mata air Sungai Cibadak.

Di Sukabumi, KLHK juga menemukan pelanggaran serupa. CV Java Pro Tam meninggalkan lahan tambang 4,74 hektare tanpa reklamasi sejak 2022, sedangkan CV Duta Lima mengoperasikan kegiatan tanpa dokumen lingkungan. PT Japfa Comfeed, yang mengelola peternakan ayam 60 hektare dengan 32 kandang, belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan pengelolaan limbah B3 yang sesuai aturan.

“Semua kegiatan yang menjadi pemicu bencana harus dihentikan segera. Pelanggaran lingkungan ini tidak bisa ditoleransi,” tegas Hanif. KLHK akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha nakal untuk mencegah bencana di masa depan. (Andi)

Share This Article
Leave a comment