MK Selesaikan Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada 2024, Putusan Dipercepat

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi

Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan sidang pemeriksaan awal terhadap 310 perkara sengketa hasil Pilkada 2024, termasuk Pilkada Kabupaten Sukabumi. Sidang berlangsung sejak 8 hingga 31 Januari 2025.

Majelis Hakim, yang terbagi dalam tiga panel, telah mendengar jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon, serta keterangan dari Pihak Terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan argumen dan bukti untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, perkara yang lolos seleksi awal akan memasuki tahap pembuktian, sementara lainnya dihentikan. Pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan pada 4–5 Februari 2025.

Jika Pilkada Kabupaten Sukabumi berlanjut ke tahap pembuktian, masing-masing pihak dapat mengajukan maksimal empat saksi atau ahli sebelum sidang lanjutan pada 7–17 Februari 2025.

Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi melibatkan pasangan Iyos Somantri-Zainul sebagai Pemohon, KPU Kabupaten Sukabumi sebagai Termohon, serta Asep Japar-Andreas sebagai Pihak Terkait.

Menariknya, MK mempercepat jadwal putusan dismissal, yang semula dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025 sesuai PMK Nomor 14 Tahun 2024.

Dengan percepatan ini, daerah yang sengketanya tidak berlanjut bisa mengikuti agenda pelantikan kepala daerah yang direncanakan pada 6 Februari 2025.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, saat memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025, berharap langkah ini dapat mempercepat proses pemerintahan di daerah yang tidak lagi bersengketa.

“Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan. Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung (pelantikannya) oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang (daerah) tidak dibawa (sengketanya) ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi, mengutip Tempo, Minggu 2 Februari 2025. (Andi)

Share This Article
Leave a comment