Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus penyiraman air keras terhadap ibu dan anak, YA (37) dan MRA (8) terungkap. Motifnya ternyata cemburu karena mantan pacar tersangka kini menjadi kekasih korban.
Tersangka H (30) mantan pacar kekasih korban melakukan aksinya bersama YD (47)
di Jalan Sudajaya Baros Sukabumi pada Kamis 1 Mei 2025, lalu. Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan keduanya di dua lokasi berbeda.
YD diamankan Polisi di dekat hotel di Mangga Besar Raya Jakarta Barat, Senin 12 Mei 2025 sekitar pukul 17.30 Wib. Sedang H di Jalan Baun Bango Desa Kerengpangi Kecamatan Kerengpangi Kabupaten Katingan provinsi Kalimantan Tengah, Jumat 16 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 Wib.
“Alhamdulilah, dalam kurun waktu Dua pekan, pelaku aksi kekerasan yang mengakibatkan Dua orang korban mengalami luka bakar, berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu 28 Mei 2025.
Kapolres menyebut dua tersangka YD dan H kini sudah diamankan. “YD merupakan pelaku pengendara sepeda motor atau yang membonceng terduga pelaku utama berinisial H yang menyiramkan air keras terhadap kedua korban,” kata Kapolres Rita.
Rita mengungkapkan, aksi keji tersebut dilakukan setelah membuntuti korban menggunakan sepeda motor, hingga terduga pelaku H menyiramkan sekaleng air keras terhadap kedua korban di sekitar Jalan Sudajaya Baros Kota Sukabumi pada Kamis 1 Mei 2025, sekitar pukul 17.15 Wib.
“Untuk modusnya, Y.D dan H diduga membuntuti korban menggunakan sepeda motor, berboncengan. Kemudian saat hendak menyalip korban di sekitar Jalan Sudajaya Baros Sukabumi, H menyiramkan sekaleng air keras terhadap kedua korban dan melarikan diri,” ungkap Rita.
Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menuturkan, rasa cemburu menjadi motif utama hingga terduga pelaku H nekad melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
“Dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, H diduga merupakan mantan pacar korban, dimana sebelumnya sempat menjalani LDR (long distance relationship) melalui medsos maupun aplikasi whatsapp sejak tahun 2024, dan sempat putus di bulan Maret 2025 lalu,” tuturnya.
Tersangka H disebut sering memantau kegiatan korban di medsos, akhirnya H diduga termakan api cemburu usai melihat korban yang dianggapnya dekat dengan teman- temannya berkunjung ke sukabumi, mencari keberadaan korban.
“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” kata Kapolres.
Selain, lanjut Kapolres Rita, pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 1 UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Andi)
