Nekat! IRT Residivis di Sukabumi Tertangkap Basah Selundupkan Sabu ke Lapas Nyomplong

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial R alias Kety (39), warga Warungdoyong, Kota Sukabumi, kembali berurusan dengan hukum. Baru dua bulan menghirup udara bebas usai kasus penipuan, ia kini ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIB Nyomplong, Jumat (22/8/2025).

Kanit II Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, IPDA Asep Santosa, mengungkapkan bahwa R adalah residivis kasus penipuan kendaraan bermotor (Pasal 378 KUHP). Dari hasil penyelidikan, kali ini ia diminta menjadi kurir untuk membawa sabu pesanan salah seorang narapidana.

“R baru saja keluar dari Lapas Nyomplong dua bulan lalu. Dari pemeriksaan awal, ini pertama kalinya ia coba menyelundupkan narkotika, tapi memang sudah pernah terjerat kasus penipuan sebelumnya,” jelas Asep.

Menurut Asep, sabu itu dipesan oleh seorang napi berinisial SR dari seorang bandar di luar. Karena napi tidak punya akses langsung, R diminta mengambil barang haram tersebut dan membawanya ke lapas dengan modus berpura-pura membesuk.

“Napi itu menghubungi bandar, lalu meminta bantuan R untuk jadi perantara. Skenarionya, R masuk ke lapas dengan alasan besuk sambil membawa sabu sesuai arahan napi dari dalam,” ujar Asep.

Penyidik masih mendalami bagaimana napi bisa berkomunikasi dengan orang luar. R diketahui menggunakan ponsel pribadi yang kini sudah disita polisi.

“Untuk cara komunikasi napi dengan luar, kami masih koordinasi dengan pihak lapas. R sendiri memakai HP, dan itu sudah diamankan sebagai barang bukti,” kata Asep.

Saat diperiksa, R disebut sempat melawan petugas meski akhirnya berhasil diamankan tanpa insiden serius.

 

Share This Article
Leave a comment