Jakarta, MEDIASERUNI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan pengalihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang akan efektif pada Januari 2025.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur peralihan pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto, dari Bappebti ke OJK.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait perdagangan aset keuangan digital dan kripto.
“Kami juga mengatur pelaksanaan dan mekanisme perdagangan aset tersebut,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 1 Oktober 2024.
Peralihan ini akan dilakukan melalui tiga fase utama, yakni fase soft landing pada Januari 2025, fase penguatan, dan fase pengembangan serta penguatan berkelanjutan.
Wakil Ketua OJK, Mirza Adityaswara, menambahkan bahwa OJK juga tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi aset kripto.
Langkah-langkah ini mencakup pelatihan dan pembelajaran mandiri, serta rekrutmen SDM baru. Selain itu, OJK mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung pengawasan ini.
Sementara itu, industri aset kripto di Indonesia menunjukkan pertumbuhan pesat. Per Agustus 2024, jumlah investor aset kripto mencapai 20,9 juta, naik dari 20,59 juta pada Juli 2024.
Nilai transaksi juga meningkat dari Rp 42,34 triliun pada Juli 2024 menjadi Rp 48 triliun pada Agustus 2024. Sepanjang tahun 2024, nilai akumulatif transaksi aset kripto mencapai Rp 344,09 triliun, naik 354% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan pertumbuhan ini, OJK optimistis dapat memperkuat ekosistem aset kripto di Indonesia melalui pengawasan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. (*)