Pelaku KDRT Siram Air Keras di Sukabumi Terancam 10 Tahun Penjara

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Gagan (59), pelaku KDRT siram air keras terhadap keluarganya di Kabupaten Sukabumi, terancam 10 tahun penjara.

Warga Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, Jabar, itu kini ditahan dan menanti proses hukum atas kelakuan kejamnya terhadap istri, anak, dan cucu tirinya, pada Minggu, 29 Desember 2024, di rumahnya di Kampung Duku Nara.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri menjelaskan ancaman hukuman yang akan menjerat Gagan. “Hukuman maksimal yang mengancamnya adalah penjara selama 10 tahun,” tegas Ali, dikutip Sabtu 4 Januari 2025.

Gagan, lanjut Ali, dikenakan Pasal 44 ayat (1) dan (2) jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Saat kejadian, terang Ali, Dedeh Kurniasih (45), sedang menjemur pakaian ketika Gagan tiba-tiba menyiramkan air keras yang mengandung asam sulfat.

Selain Dedeh, tiga anak lainnya, yaitu SA (18), AJ (11), dan D (4), juga menjadi korban. Akibat serangan ini, Dedeh dan AJ harus menjalani operasi plastik di luar kota dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah. (Andi)

Share This Article
Leave a comment