Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Cinta empat tahun yang berujung tragedi. Seorang pria berusia 19 tahun berinisial RF hanya bisa menunduk lesu, tangannya diborgol, duduk diam di ruang tunggu Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Wajahnya kosong, matanya sesekali menatap lantai, menyimpan beban berat atas keputusan yang mengubah hidupnya.
RF diamankan polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang menggemparkan warga Sukabumi. Bayi perempuan tak berdosa itu ditemukan dalam kantong plastik di dekat tumpukan sampah kawasan Cipanengah Girang, Warudoyong, pada Selasa pagi (15/7/2025).
“Awalnya kami menerima laporan dari warga soal penemuan bayi. Setelah dicek, betul ada bayi perempuan dalam plastik di dekat tempat sampah,” ungkap KBO Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Iptu Irfan Fahrudin, Jumat (18/7/2025).
Terungkap: Hubungan Rahasia dan Malam Melahirkan
Dari hasil penyelidikan, polisi menelusuri jejak pelaku yang mengarah pada RF, seorang buruh asal Cikembar. Ia ditangkap tim Reskrim sehari setelah kejadian, pada Rabu (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB di wilayah Pangleseran.
Kepada polisi, RF mengaku memiliki hubungan asmara selama empat tahun dengan HR (23), perempuan asal Citamiang. Keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri di luar ikatan pernikahan.
Malam itu, sekitar pukul 00.30 WIB, HR melahirkan diam-diam di kamarnya tanpa diketahui orang tuanya. Dalam kepanikan, ia menghubungi RF. Sang pacar datang menyelinap masuk melalui jendela, lalu membawa bayi keluar rumah.
“Mereka berdua sepakat membuang bayi karena malu. Bayi itu lalu ditinggalkan di dekat tumpukan sampah,” jelas Irfan.
Beruntung, bayi itu ditemukan warga dalam kondisi selamat dan segera dibawa ke RSUD R Syamsudin SH (Bunut) untuk dirawat intensif.
Ibu Bayi Masih Dirawat, Polisi Jerat Pasal Perlindungan Anak
Sementara HR belum bisa dimintai keterangan secara penuh. Ia masih dirawat karena kondisinya lemah pasca persalinan.
“Pihak laki-laki sudah kami amankan, sedangkan perempuan masih dirawat di rumah sakit,” ujar Irfan.
Atas perbuatannya, RF dan HR dijerat Pasal 76B jo 77B serta Pasal 76C jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, ditambah Pasal 308 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. ***