Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Universitas Nusa Putra menunjukkan sikap tegas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mahasiswinya saat magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi.
Peristiwa memalukan ini diduga dilakukan oleh ES (46), oknum petugas honorer PN Sukabumi, terhadap korban yang sedang dalam kondisi setengah sadar usai pingsan di ruang kesehatan PN Sukabumi pada Kamis (20/2/2025).
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Nusa Putra, Rida Ista Sitepu, dalam konferensi pers Kamis (27/2/2025), menegaskan kecaman keras atas insiden tersebut. “Kami baru menerima laporan korban pada Senin (24/2/2025) dan langsung mendalami kasus ini hingga Selasa (25/2/2025),” ujarnya.
Pihak kampus pun langsung berkoordinasi dengan PN Sukabumi pada Rabu (26/2/2025). “Mereka datang ke kampus untuk berdiskusi dengan orang tua korban dan kami,” tambah Rida. Universitas Nusa Putra berkomitmen mendampingi korban secara hukum dan psikologis. “Langkah hukum diserahkan ke korban, tapi kami akan terus mengawal prosesnya,” tegasnya.
Soal status magang korban di PN Sukabumi, Rida menjelaskan bahwa pihak universitas masih membahas kemungkinan pemindahan lokasi. “Korban mungkin tidak nyaman melanjutkan magang di sana. Kami akan bicarakan dengan pimpinan kampus,” ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena keterlibatan institusi hukum. Respons cepat Universitas Nusa Putra diapresiasi sebagai bentuk perlindungan terhadap mahasiswa. “Kami ingin pastikan keadilan bagi korban dan pencegahan kasus serupa di masa depan,” pungkas Rida. (Andi)