Pembunuh Satpam di Bogor Tindak Tegas, Hamzah Gurnita: Bila Pembunuhan Berencana Bisa Dihukum Mati

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita meminta hukum bertindak tegas terhadap anak majikan pembunuh satpam sukabumi. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ketua komisi ll DPRD Kabupaten Sukabumi Hamzah Gurnita, hadir dalam penyambutan kedatangan jasad almarhum Septian, satpam yang dibunuh anak majikannya di Bogor.

Dia mengatakan ikut belasungkawa yang mendalam atas kematian pria berusia 37 tahun itu. Terlebih saat kejadian almarhum dalam keadaan mencari nafkah demi keluarganya.

“Kita turut berduka cita. Yang pertama, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan. Almarhum sedang menjalankan tugas mencari nafkah untuk anak dan istri. Insya Allah, almarhum ahli jannah,” ucap Hamzah Sabtu 18 Januari 2025.

Hamzah meminta sang pelaku berinisial AAM (26) dihukum seberat-beratnya. Hamzah menaruh kepercayaan kepada Kaporesta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, untuk menegakkan hukum seadil adilnya.

“Untuk si pelaku, saya memohon Bapak Kapolresta Bogor, Pak Kombes Eko, agar segera pelaku ditindak tegas. Bagaimana pun Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Hamzah.

Hamzah Gurnita menambahkan, almarhum merupakan masyarakat Palabuhanratu, berarti juga masyarakatnya. “Almarhum adalah masyarakat saya di Palabuhanratu. Saya yakin Bapak Kapolresta bisa menegakkan keadilan. Ini ujian bagi Kapolresta yang baru menjabat,” tegas Hamzah.

Bahkan, Hamzah berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Saya anggota DPRD sekaligus Ketua Komisi II, akan mengawal kasus ini sampai putusan pengadilan,” ujar Hamzah.

Hamzah juga melihat keadaan keluarga almarhum yang ditinggalkan, termasuk empat anaknya yang kini kehilangan tulang punggung keluarga.

“Insyaallah, dalam waktu dekat saya akan datang kembali. Beliau meninggalkan 4 orang anak, yang paling kecil ini masih kelas 1 SD. Ini menjadi perhatian kita semua dari DPRD Sukabumi,” ujarnya.

Hamzah menegaskan kasus ini adalah tindak pidana murni, sehingga harus diproses sesuai hukum. “Pasal 338 junto 340 jelas, barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang hukumannya jelas,” tandas Hamzah.

Bahkan Hamzah menambahkan, jika ternyata kasusnya pembunuhan berencana, maka hukuman akan lebih berat. “Jika pembunuhan mungkin sudah direncanakan, dikenakan Pasal 340. Ini wajib ditindak tegas, kalau perlu hukum mati si pelaku ini,” tegas Hamzah. (Andi)

Share This Article
Leave a comment