Pemerintah Disarankan Optimalkan Coretax dan Pajak Digital, Target Pajak 2026 Dinilai Terlalu Tinggi

Bayu Aria
3 Min Read
Ilustrasi coretax dan pajak digital.

Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang dipatok pemerintah dinilai terlalu ambisius. Kemenkeu menargetkan pemasukan sebesar Rp 2.357,7 triliun, angka yang dianggap sulit tercapai tanpa penguatan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax dan perluasan pajak ke sektor digital.

Demikian sejumlah pengamat menilai. Seperti diungkapkan, Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, pemajakan transaksi digital menjadi langkah yang sangat relevan.

“Saya memang tidak punya angka pasti, terlebih terkait Coretax, tetapi melihat pertumbuhan transaksi digital yang signifikan bahkan tumbuh ‘double digit’ ketika ekonomi melemah pada tahun 2024, pemerintah perlu melakukan optimalisasi penerimaan pajak atas ekonomi digital,” terangnya, dikutip dari Bisnis, Senin 24 November 2025.

Masih dikatakan Fajry, transaksi digital terus tumbuh pesat, bahkan sempat naik dua digit saat ekonomi lesu di 2024. Ini peluang besar untuk optimalisasi penerimaan.

Namun ia juga mengingatkan bahwa digitalisasi menghadirkan tantangan baru soal pengawasan dan kepatuhan. Meski begitu, kedua strategi Coretax dan pajak digital, dinilai tidak membebani ekonomi sehingga aman dijalankan.

Fajry menegaskan persoalan utama bukan pada strateginya, melainkan target yang terlalu besar. Ia mencatat proyeksi penerimaan pajak 2025 hingga Oktober baru sekitar 85 persen dari target, sehingga pemerintah butuh tambahan Rp 496 ‘ Rp 556 triliun untuk mengejar target tahun depan.

Bahkan program tax amnesty 2016 – 2017 yang terkenal pun hanya menghasilkan Rp 130 triliun, jauh di bawah gap yang harus ditutup saat ini. Karena itu, ia menilai pemerintah harus menggunakan berbagai kebijakan secara bersamaan tidak ada satu solusi sakti untuk menutup kebutuhan penerimaan.

Di sisi lain, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pihaknya akan fokus memperkuat layanan elektronik melalui Coretax, sesuai arahan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Pemerintah juga akan memperluas basis pajak agar tidak lagi “berburu di kebun binatang”, dengan memaksimalkan data yang ada termasuk transaksi digital.

Untuk mengejar target tahun ini saja, DJP masih harus menutup kekurangan Rp 614, 9 triliun, karena realisasi hingga Oktober baru Rp 1,459 triliun atau 70,2 persen dari outlook.

Bimo menambahkan, seluruh potensi penerimaan akan digarap, mulai dari pertukaran data internal antarunit Kemenkeu, penyelesaian data audit sebelum Desember, hingga penegakan hukum berbasis multi-door yang menggabungkan tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang. (*)

Share This Article
Leave a comment