TELUSURBISNIS.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas terkait aktivitas tambang ilegal di Blok Gunung Walang, Desa Kertaraharja, Kecamatan Cikembar. Aktivitas galian tanpa izin tersebut telah memicu keresahan warga sekitar.
Kepala DPMPTSP Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, Camat Cikembar, serta Kepala Desa Kertaraharja telah meninjau lokasi dan memberikan edukasi kepada pengusaha tambang mengenai aturan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa kegiatan tambang harus sesuai aturan dan tidak berdampak negatif pada lingkungan serta masyarakat,” ujar Ali.
Pengusaha tambang pun sepakat menghentikan seluruh aktivitas hingga izin resmi, termasuk IUP Operasi Produksi dan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami telah melarang penggunaan alat berat dan penambangan sebelum izin selesai. Jika ada pelanggaran, pengusaha siap menerima sanksi,” tegasnya.
Ali menambahkan, sanksi dapat berupa teguran, peringatan, penindakan, hingga penyegelan atau proses pidana jika pelanggaran terus berlanjut. “Namun, kami berharap langkah penegakan hukum tidak perlu dilakukan,” imbuhnya.
Untuk menghindari kasus serupa, pemerintah daerah akan mengadakan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha tambang yang belum mengantongi izin agar dapat mematuhi prosedur yang berlaku. (Andi)