Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pemkab Sukabumi menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang sekolah menahan ijazah siswa.
Hal itu disampaikan Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni, Rabu 7 Mei 2025. “Kebijakan ini merupakan instruksi langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak dasar pendidikan,” ucap Yuni.
Yuni menegaskan, penahanan ijazah dengan alasan apa pun tidak dibenarkan karena melanggar hak siswa dan hak asasi manusia. “Ijazah adalah dokumen penting milik siswa dan harus diberikan tanpa syarat,” ujarnya.
Yuni ditemui di Kantor KCD Pendidikan Wilayah V, Desa Perbawati, menambahkan, salah satu syarat sekolah menerima Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) adalah tidak menahan ijazah.
Pemprov Jabar juga telah menyediakan call center untuk menindaklanjuti laporan penahanan ijazah. “Begitu ada laporan, kami langsung tindak lanjuti melalui pengawas pembina,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat, terutama siswa dari keluarga kurang mampu, agar mereka dapat mengakses hak pendidikan secara utuh. (Andi)