Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menetapkan status tanggap darurat di tiga kecamatan: Simpenan, Lengkong, dan Palabuhanratu.
Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Sukabumi Nomor 300.2.1/Kep.189-BPBD/2025, menyusul bencana banjir Sukabumi dan longsor Sukabumi yang meluluhlantakkan infrastruktur dan permukiman, Sabtu (8/3/2025).
Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menjelaskan status darurat diberlakukan untuk mempercepat penanganan korban dan pemulihan wilayah. “Bencana pada Kamis (6/3/2025) menyebabkan kerusakan rumah, jalan, jembatan, dan irigasi. Status ini memungkinkan kami bergerak cepat menyalurkan bantuan dan mengoptimalkan sumber daya,” ujarnya.
Masa tanggap darurat berlaku selama 7 hari, terhitung 6-12 Maret 2025. Selama periode ini, Pemkab Sukabumi akan mengerahkan personel, peralatan, logistik, dan layanan dasar untuk warga terdampak. “Kami juga berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan relawan untuk memastikan penanganan efektif,” tambah Asep.
Kerusakan parah terjadi di Kecamatan Simpenan, di mana Jembatan Bojongkopo putus total, sementara di Palabuhanratu, Sungai Cipalabuan meluap akibat sedimentasi dan sampah. “Prioritas kami adalah evakuasi korban, perbaikan akses vital, dan pencegahan bencana susulan,” tegas Bupati. (Andi)