Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pemkab Sukabumi menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh Restoran Mie Gacoan di Jalan Raya Cibadak No. 93A, Kecamatan Cibadak.
Tim gabungan dari DPMPTSP, DLH, Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 9 Juli 2025.
Sidak dilakukan setelah muncul dugaan bahwa limbah restoran dibuang langsung ke saluran air di tepi jalan nasional, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Hasil verifikasi menunjukkan restoran memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sementara. Namun, pihak manajemen belum dapat menunjukkan dokumen kerja sama resmi dengan pihak ketiga terkait pengangkutan limbah.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menjelaskan bahwa meskipun usaha kuliner tersebut tergolong Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang cukup menggunakan pernyataan mandiri dalam dokumen lingkungan, tanggung jawab pengelolaan limbah tetap mutlak.
Ia menekankan pentingnya memastikan IPAL berfungsi sesuai standar dan pengangkutan limbah dilakukan oleh pihak berizin. (Andi)