Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pemkab Sukabumi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi melayangkan teguran tertulis kepada PT Daehan Global.
Perusahaan tersebut dinilai melanggar ketentuan karena belum melengkapi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin) dalam proyek pembangunannya yang berada di jalur nasional.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, menyatakan teguran ini merupakan langkah awal untuk menegakkan aturan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 dan Permenhub Nomor 17 Tahun 2021.
“Amdalalin adalah syarat mutlak, apalagi proyek berada di jalan nasional yang wajib divalidasi Kementerian Perhubungan,” ujar Ali, Minggu 11 Mei 2025.
Meski sempat mengantongi surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan pada 2013, hingga kini PT Daehan Global belum menindaklanjuti dengan kajian teknis yang diperlukan.
“Pemerintah menegaskan bahwa dukungan terhadap investasi tetap berjalan, namun semua pihak wajib patuh pada regulasi untuk menjamin keselamatan pengguna jalan,” tegas Ali.
Anggota DPRD Sukabumi Hera Iskandar, turut mendorong Pemkab agar bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran administratif yang berisiko merugikan publik. (Andi)