Pemkab Sukabumi Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak Pusat dan Daerah Tahap VII

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah tahap VII.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Sukabumi, Rabu (15/10/2025).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa PKS OP4D merupakan bentuk kolaborasi antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dalam pengumpulan pajak pusat dan daerah.

“Tujuan utamanya adalah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong kemandirian fiskal daerah dengan menyelaraskan sistem pemungutan pajak antara pusat dan daerah,” jelas Askolani.

“Penguatan fiskal pusat dan daerah merupakan amanat berbagai regulasi, mulai dari UU APBN, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, hingga undang-undang lain yang relevan,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Andreas — didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) — secara daring menandatangani perjanjian kerja sama tersebut bersama pihak DJP dan DJPK.

Turut hadir dalam acara ini Inspektur Daerah, Staf Ahli Bidang Perekonomian, Kepala Bapenda, Plt. Kepala BPKAD, Sekretaris Bapelitbangda, Sekretaris DKIP, Kabag Hukum, dan Kabag Kerja Sama. ***

 

Share This Article
Leave a comment