Pemkab Sukabumi Terapkan PJJ Dua Hari, Sekolah dan Madrasah Wajib Belajar Daring

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) bersama Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan surat edaran bersama terkait sistem belajar di sekolah dan madrasah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus fokus belajar para siswa di tengah situasi yang dinilai berpotensi mengganggu proses pembelajaran.

Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, pada Senin (1/9/2025) menjelaskan, seluruh peserta didik di tingkat sekolah diwajibkan mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai 1 September 2025.

“Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Sekjen Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025. Harapannya, melalui PJJ siswa tetap bisa fokus belajar tanpa terdistraksi dinamika eksternal,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kemenag juga mengeluarkan surat edaran yang menetapkan seluruh madrasah — mulai RA, MI, MTs, hingga MA, baik negeri maupun swasta, melaksanakan pembelajaran daring pada 1–2 September 2025.

Dalam pelaksanaannya, kepala madrasah dan wali kelas diminta aktif berkoordinasi dengan orang tua agar kegiatan belajar daring berjalan kondusif. ***

Share This Article
Leave a comment