Pemkab Sukabumi Tetapkan Tiga Kecamatan Masih Darurat, 36 Bersiap Lepas Status Bencana

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read

TELUSURBISNIS.COM – Pemkab Sukabumi menetapkan tiga kecamatan berstatus tanggap darurat bencana (TDB), dan 36 kecamatan memasuki zona transisi pasca tanggap darurat yang berakhir 17 Desember 2024.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, 14 kecamatan dari 39 kecamatan terdampak bencana, kini berada di zona hijau, sedangkan 25 kecamatan lainnya akan menjalani masa pemulihan selama 3-6 bulan.

“Zona transisi ini mencakup kecamatan yang sudah dapat dilalui kendaraan,” jelas Marwan. Sementara itu, tiga kecamatan dalam status TDB membutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki infrastruktur dasar.

“Kami perpanjang satu minggu untuk menyelesaikan masalah-masalah penting di wilayah tersebut,” pungkas Bupati Marwan dalam keterangannya.

Kecamatan Zona Transisi

1. Ciemas
2. Simpenan
3. Cisolok
4. Cikakak
5. Warungkiara
6. Gegerbitung
7. Palabuhanratu
8. Cikembar
9. Bantargadung
10. Curugkembar
11. Lengkong
12. Nyalindung
13. Purabaya
14. Jampangtengah
15. Cikidang
16. Pabuaran
17. Waluran
18. Jampangkulon
19. Cibitung
20. Cireunghas
21. Cimanggu
22. Cidolog
23. Sukaraja
24. Nagrak
25. Cicurug
26. Sukalarang
27. Cicantayan
28. Cidadap
29. Kabandungan
30. Parungkuda
31. Cibadak
32. Gunungguruh
33. Caringin
34. Parakansalak
35. Cisaat
36. Cidahu

Kecamatan Zona TDB
1. Kecamatan Pabuaran
2. Kecamatan Tegalbuleud
3. Kecamatan Kalibunder. (Andi)

Share This Article
Leave a comment