Bandung, TELUSUR BISNIS – Melalui optimalisasi layanan Samsat dengan aplikasi Sapawarga, penagihan pajak tertunggak, serta pemberian insentif agar wajib pajak lebih taat, Pemprov Jabar, menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 0,98 persen pada APBD Perubahan 2024.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis 22 Agustus 2024. “Belanja daerah pada APBD Perubahan diproyeksikan mencapai Rp 36,89 triliun, meningkat untuk menutupi kewajiban pembayaran sisa pekerjaan tahun sebelumnya dan penambahan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” kata Pj. Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Bey Machmudin, juga menyampaikan pentingnya koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan optimalisasi dana bagi hasil pajak pusat.
Kenaikan belanja juga diarahkan untuk perbaikan sarana pendidikan terdampak bencana, pendanaan mendesak, serta pemenuhan kurang salur bagi hasil pajak kabupaten/kota pada 2023.
Selain itu, belanja daerah juga akan digunakan untuk kekurangan anggaran pengamanan Pilkada Serentak 2024 dan peningkatan bantuan keuangan kepada partai politik.
Pada pos Belanja Tak Terduga (BTT), terjadi sedikit penurunan, namun tetap dialokasikan untuk kebutuhan mendesak seperti perbaikan bangunan rusak akibat gempa dan angin puting beliung, serta penanganan masalah sampah di Sungai Citarum.
BTT juga disiapkan untuk operasional Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati dan antisipasi bencana alam di akhir tahun.
“BTT juga dialokasikan untuk bencana alam yang umumnya terjadi di akhir tahun. Pemdaprov Jabar berkomitmen mengalokasikan dana tersebut secara memadai dalam anggaran belanja tidak terduga,” tegas Bey.
Terkait pembiayaan daerah, diproyeksikan sebesar Rp 1,24 triliun, dengan pengeluaran sebesar Rp 618,81 miliar untuk dana cadangan Pemilu 2024 dan pembayaran utang. Penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan Rp 81,63 juta dari dana bergulir, penerimaan pinjaman, dan program Dakabalarea.
Sebesar Rp 436,21 miliar dari dana cadangan telah dialokasikan untuk hibah penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU dan Bawaslu, sementara Rp 566,81 miliar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang kepada PT SMI sesuai perjanjian pinjaman pemulihan ekonomi nasional. (Bayu/*)