Jakarta, TELUSUR BISNIS – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak sektor ekonomi digital mencapai Rp 28,91 triliun pada September 2024.
Angka ini didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), yang menyumbang sebesar Rp 23,04 triliun.
Penerimaan pajak ini juga mencakup pajak dari sektor kripto yang mencapai Rp 914,2 miliar dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun. Selain itu, pajak dari pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) juga berkontribusi sebesar Rp 2,38 triliun.
Begitu juga dari pajak kripto mencapai Rp 914,2 miliar dan pajak fintech (P2P lending) senilai Rp 2,57 triliun. Kemudian pajak dari pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan penerintah atau SIPP mencapai Rp 2,38 triliun.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, termasuk dua entitas internasional, Optimise Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu mencatat, dari jumlah tersebut, 168 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan menyetorkan PPN PMSE, dengan total sebesar Rp 23,04 triliun yang terakumulasi dari setoran tahun-tahun sebelumnya.
Dalam rinciannya, penerimaan pajak kripto terbagi atas Rp 428,4 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar dari PPN atas transaksi pembelian kripto.
Sementara itu, pajak dari sektor fintech menunjukkan pertumbuhan yang stabil, dengan kontribusi Rp 2,57 triliun yang terdiri dari pajak atas bunga pinjaman dan PPN.
Penerimaan pajak SIPP, hingga September 2024, tercatat mencapai Rp 2,38 triliun. Angka ini mencakup PPh dan PPN dari transaksi pengadaan barang dan jasa, menunjukkan kontribusi signifikan dari sektor ini.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,90 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, Rp 6,76 triliun setoran 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran 2024,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam pernyataan tertulis, Senin 7 Oktober 2024, mengutip Katadata. (*)