Pengedar Sabu Pasrah Diringkus, Polisi Amankan 18 Paket Siap Edar

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota membeberkan barang bukti kasus sabu di Cibeureum. (Dok Polisi)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial YGH (27) di kawasan perumahan Cibeureum, Kota Sukabumi. Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin 4 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 Wib. Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan setempat.

“Berbekal informasi dari warga, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebuah kotak kaleng berisi 18 paket sabu siap edar dengan berat bruto total 6,32 gram,” ujar AKP Tenda, Selasa 5 Mei 2026.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi dengan pembeli.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara, YGH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Pemasok berinisial U saat ini masih dalam pengejaran guna memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci penting dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Akibat perbuatannya, YGH kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andi)

Share This Article
Leave a comment