Karawang, TELUSURBISNIS.COM – Penutupan Jalan Ir. H. Juanda setiap Jumat dan Sabtu malam, menuai kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang.
Menurut ketua presidiumnya, H. Elyasa Budianto, SH, kebijakan tersebut mengganggu kenyamanan pengguna jalan, dan merugikan kepentingan publik.
“Kepentingan publik justru dirugikan oleh kebijakan yang tak rasional. Masa jalan raya dipakai untuk kegiatan kuliner,” ujar Elyasa pada awak media, Sabtu 22 Februari 2025.
Penggunaan jalan raya untuk kegiatan kuliner, menurut Elyasa tidak rasional dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam pasal 12 ayat 1-3, jelas disebutkan larangan melakukan perbuatan yang mengganggu fungsi jalan di berbagai ruang lingkupnya.
Bahkan, pasal 63 mengatur ancaman pidana hingga 18 bulan penjara dan denda Rp 1,5 miliar bagi pelanggar aturan tersebut.
Selain aspek hukum, Elyasa juga mengkhawatirkan aspek kehalalan makanan yang dijual di kawasan tersebut.
Elyasa pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar turun tangan memastikan makanan yang dijual telah terjamin kehalalannya.
Elyasa juga menyoroti bahwa kebijakan ini menunjukkan kurangnya perhatian terhadap kepentingan umum, dan adanya indikasi arogansi dari pihak berwenang.
Untuk itu, Elyasa berharap pemerintah dapat meninjau ulang kebijakan ini demi kepentingan masyarakat luas. (*)