Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi, melalui Ketuanya Leni Liawati, mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 15/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Meski mengapresiasi langkah penyempurnaan regulasi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), PKS menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam implementasi kebijakan.
Leni Liawati menegaskan, optimalisasi pajak dan retribusi harus mempertimbangkan disparitas kondisi pedesaan dan perkotaan. “Tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak boleh disamaratakan. Jika diterapkan standar perkotaan di desa, masyarakat akan terbebani. Sebaliknya, standar desa di perkotaan berisiko menurunkan PAD,” ujarnya, Minggu (12/04/2025).
Fraksi PKS juga menyoroti maraknya kebocoran retribusi akibat keterbatasan petugas dan sarana operasional. Leni mendesak pemerintah daerah memperkuat pengawasan dan efisiensi administrasi. “Tanpa sistem yang ketat, upaya peningkatan PAD hanya jadi slogan,” tegasnya.
Leni mengungkap aspirasi masyarakat terkait retribusi di Pantai Minajaya, Surade. Meski dikenai pungutan, fasilitas seperti jalan rusak, toilet kotor, dan pungli parkir masih merajalela. “Pemerintah wajib menjamin kualitas layanan sebanding dengan retribusi yang dipungut,” kata Leni.
Sebagai solusi, PKS mengusulkan skema infaq pengganti retribusi di lokasi wisata dengan pengawasan ketat. “Jika dikelola transparan, infaq bisa menjadi alternatif yang adil bagi masyarakat,” tambahnya.
Langkah Strategis PKS untuk Perbaikan Sistem
Fraksi PKS mendorong pemerintah daerah:
- Memperkuat pemungutan pajak dengan teknologi digital.
- Meningkatkan kapasitas SDM dan sarana pengawasan.
- Menekan biaya administrasi melalui efisiensi prosedur.
- Merancang kebijakan berbasis data untuk keberlanjutan PAD.
“Revisi Perda Pajak Daerah harus jadi momentum membangun kepercayaan publik. Keadilan, transparansi, dan kesejahteraan rakyat harus menjadi prioritas,” pungkas Leni. (Andi)
