Wajib Tahu! Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Konstruksi di Sijunjung

Telusur Bisnis
3 Min Read
Wajib Tahu! Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Konstruksi di Sijunjung

TELUSURBISNIS.COM – Bupati Kabupaten Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, mengeluarkan surat edaran yang memastikan perlindungan sosial bagi pekerja konstruksi.

Surat edaran Nomor 600/802/ADM.PEMB-2024 ini mengatur agar semua pekerja konstruksi pada proyek yang dibiayai APBD mendapatkan jaminan sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, menjelaskan pentingnya instruksi ini bagi kelangsungan perlindungan tenaga kerja.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta agar Kepala OPD memastikan semua penyedia jasa konstruksi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diwajibkan untuk memverifikasi bukti pendaftaran paket pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, penyedia jasa juga harus menyertakan bukti setor iuran jaminan sosial sebelum kontrak berjalan.

Penyedia jasa diminta memasang informasi bahwa seluruh pekerja mereka telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan 100 persen pekerja konstruksi di Sijunjung terdaftar dalam aplikasi e-jakon untuk kemudahan dan efisiensi,” ujar Maulana.

Sosialisasi manfaat BPJAMSOSTEK kepada pelaku usaha jasa konstruksi menjadi langkah penting dalam mendukung kebijakan ini.

Saat ini, Kabupaten Sijunjung telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang memperkuat perlindungan tenaga kerja.

Perda ini mengharapkan seluruh proyek konstruksi terdaftar di BPJAMSOSTEK sebelum akhir tahun 2024.

Dari total 361 proyek di Sijunjung, baru 20 persen yang terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, dari 82 badan usaha pelaksana proyek, hanya 25 yang telah menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

Surat edaran ini mengacu pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja konstruksi.

Kontrak kerja konstruksi wajib mencantumkan ketentuan tentang keselamatan kerja dan jaminan sosial.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pekerjaan konstruksi harus mencakup anggaran keselamatan kerja.

Anggaran untuk jaminan sosial pekerja konstruksi harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 156 Ayat (1) mengharuskan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Ayat (3) dalam pasal yang sama mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban.

Sanksi tersebut meliputi teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, hingga pembatasan pelayanan publik.

Pasal 157 Ayat (1) Perda ini juga menegaskan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Cakupan tersebut meliputi pekerja penerima upah, bukan penerima upah, dan pekerja jasa konstruksi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perlindungan tenaga kerja konstruksi di Sijunjung semakin optimal.

Share This Article
Follow:
Kami adalah media online yang menyajikan informasi terkini, inspiratif dan inovatif. Kami berkomitmen menyampaikan informasi secara cerdas, menginspirasi dan mengedukasi. (*)
Leave a comment