Persekusi Remaja di Sukabumi: Enam Tersangka Ditetapkan, Dua Masih Buron

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Kasus salah tangkap dan persekusi terhadap GS (16), remaja asal Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir ke ranah hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Enam tersangka tersebut berinisial LK, GL, RD, UC, AE, dan AY. Namun, dua di antaranya, LK dan GL, hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan saksi serta rekaman video yang beredar.

“Dua orang tersangka, LK dan GL, terekam jelas dalam video persekusi. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Hartono, Selasa malam 12 Agustus 2025.

Sementara itu, kuasa hukum korban dari LBH Dharma Putra Jayakarta, Eros Rosidin, menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan kepada penyidik, termasuk sandal, celana panjang, dan jaket yang dipakai korban saat kejadian.

“Semua barang bukti ini sesuai keterangan di BAP. Korban sempat dipukul saat mengenakan sandal tersebut,” jelas Eros.

Eros mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi, namun menyayangkan sikap beberapa pelaku yang tidak kooperatif.

“Masih ada pelaku yang bersembunyi. Bukannya meminta maaf, mereka malah lari dari tanggung jawab. Kami minta mereka segera menyerahkan diri,” tegasnya. ***

 

 

Share This Article
Leave a comment