Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azar Mutawali, bersama Sekda Ade Suryaman dan jajaran Pemda mengikuti rapat virtual dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Rapat ini membahas persiapan pelantikan kepala daerah terpilih, menyesuaikan dengan tahapan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam rapat tersebut, Mendagri menyampaikan bahwa saat ini MK masih menangani perkara sengketa Pilkada, termasuk Kabupaten Sukabumi. Keputusan dismissal dijadwalkan pada 5 Februari 2025. Jika gugatan ditolak, tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan.
“Jika pada 5 Februari diputuskan dismissal, maka pada 6 hingga 8 Februari, setelah ada ketetapan MK, KPU harus segera menetapkan dan mengusulkan calon terpilih kepada DPRD untuk diparipurnakan,” ujar Budi Azar Mutawali.
DPRD memiliki tenggat waktu tiga hari setelah menerima usulan KPU untuk menggelar rapat paripurna. “Paling lambat 9 hingga 11 Februari, DPRD harus menetapkan serta mengusulkan pelantikan kepada Mendagri melalui gubernur. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah dapat dilaksanakan pada 20 Februari 2025,” jelasnya.
Budi Azar juga berharap MK dapat segera memberikan keputusan terkait sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi pada 5 Februari agar seluruh tahapan bisa berjalan sesuai jadwal. “Keputusan MK akan menjadi dasar bagi kami untuk menindaklanjuti proses selanjutnya,” pungkasnya. (Andi)