Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Tindakan tegas dilakukan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, Pj. Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji, serta Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Mereka menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan RH. Didi Sukardi, Kelurahan Baros, Kecamatan Baros, Sukabumi pada Rabu (19/02).
Penyegelan ini merupakan hasil inspeksi bersama antara Pertamina Patra Niaga, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, dan Direktorat Metrologi Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan dalam rangka persiapan Satgas Ramadan dan Idul Fitri (RAFI) 2025.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menegaskan bahwa penyegelan SPBU ini adalah bukti nyata sinergi antara Pertamina, Bareskrim Polri, dan Kementerian Perdagangan untuk melindungi hak konsumen. “Kami tidak mentolerir segala bentuk kecurangan dan akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melanggar,” ujarnya.
Untuk memastikan pelayanan optimal, pengelolaan SPBU 34.431.11 akan dialihkan ke anak perusahaan Pertamina Patra Niaga, yaitu Pertamina Retail. “Dengan pengelolaan ini, kami pastikan operasional SPBU sesuai standar perusahaan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambah Riva.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengapresiasi kerja sama antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam pengawasan perdagangan.
“Kami berterima kasih atas dukungan semua pihak dalam melindungi konsumen, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan hak-hak konsumen dalam transaksi perdagangan tetap terjaga,” katanya.
Budi juga menegaskan bahwa Kemendag akan terus mengawasi alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. “Kami mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Metrologi Legal demi melindungi konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan adanya manipulasi volume BBM melampaui batas toleransi. “Ada indikasi kuat penggunaan alat tambahan ilegal yang melanggar peraturan,” ungkapnya.
Nunung menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengawasi praktik ilegal di SPBU. “Pemasangan alat tambahan seperti PCB pada dispenser BBM tidak hanya melanggar Undang-Undang Metrologi Legal, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana.
Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan di SPBU melalui saluran resmi agar segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman konsumen saat bertransaksi di SPBU, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Dengan pengawasan ketat, diharapkan praktik kecurangan dapat diminimalisir dan hak konsumen tetap terlindungi. (Andi)


