Pertemuan PT Bogorindo dan Warga Tenjojaya Cibadak Memanas, Kursi Ikut Melayang

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read

Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM
Suasana memanas mewarnai pertemuan antara warga Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dengan pihak PT Bogorindo Cemerlang di aula kantor desa pada Senin (27/10/2025). Pertemuan yang semula dimaksudkan untuk membahas kejelasan status hukum lahan dan legalitas aktivitas perusahaan tersebut berujung ricuh.

Dalam rekaman video yang beredar di aplikasi perpesanan, tampak seorang warga melempar kursi plastik ke arah kerumunan di depan aula. Aksi itu memicu ketegangan di lokasi hingga sejumlah warga berusaha melerai agar situasi tidak semakin kacau.

Menurut keterangan warga, Dodi Supriadinata, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang digelar sepekan lalu. Kala itu, pihak perusahaan meminta waktu satu minggu untuk menjelaskan status lahan yang dipersoalkan warga.

“Warga datang lagi ke kantor desa karena sudah ada janji dari PT Bogorindo untuk memaparkan legalitas lahan. Tapi saat ditanya, mereka tidak bisa membuktikan,” ujar Dodi kepada Telusurbisnis.com, Selasa (28/10/2025).

Dodi menjelaskan, ketegangan mulai meningkat ketika salah satu perwakilan perusahaan menyampaikan pernyataan yang dianggap menyinggung keluarga almarhum mantan Kepala Desa Tenjojaya.

“Ada sedikit insiden karena ucapan dari pihak perusahaan menyinggung almarhum mantan kades. Keluarganya tidak terima dan suasana jadi panas,” katanya.

Sejak awal, kata Dodi, warga hanya meminta kejelasan izin dan legalitas kegiatan PT Bogorindo di atas lahan yang disebut-sebut masih dalam proses penyitaan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, perusahaan tetap melakukan aktivitas di lokasi tersebut.

Selain menuntut transparansi dokumen, warga juga mengeluhkan kerusakan tanaman di lahan garapan mereka.

“Warga sudah lama bertani di situ, dulu pihak kejaksaan memperbolehkan asal dijaga bersama. Tapi tanaman warga malah dirusak alat berat tanpa koordinasi,” tutur Dodi.

Dalam pertemuan itu, warga meminta perusahaan menunjukkan bukti kepemilikan dan dokumen hukum yang sah. Namun, pihak perusahaan disebut hanya memperlihatkan dokumen dalam bentuk digital, tanpa berkas fisik yang meyakinkan.

Akhirnya, warga sepakat menuntut penghentian sementara seluruh kegiatan perusahaan di lapangan.

“Sudah disepakati, PT Bogorindo harus menghentikan total semua kegiatan dan menarik alat berat dari lokasi,” tegas Dodi.

Ia menambahkan, aktivitas perusahaan tersebut telah berlangsung sejak 2019 dan terus berlanjut hingga kini.

“Masyarakat di sini petani. Harapan mereka sederhana, bisa tetap bertani untuk memenuhi kebutuhan hidup,” pungkasnya.

 

Share This Article
Leave a comment