Jakarta, TELUSURBISNIS.COM – Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil sikap tegas terhadap praktik jual rugi ayam hidup oleh peternak. Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), pemerintah menyatakan tidak akan tinggal diam jika ayam hidup dijual di bawah harga pokok produksi (HPP) sebesar Rp 18.000/kg.
Dirjen PKH, Agung Suganda, menegaskan bahwa aksi banting harga ini bisa mengguncang ekosistem perunggasan nasional.
“Kalau ada yang jual di bawah HPP, patut diduga ada motif memanipulasi pasar. Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi berpotensi merusak stabilitas industri unggas secara menyeluruh,” tegas Agung dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Rabu (18/6/2025).
Sanksi Bukan Main-Main: Stop Impor Hingga Tutup Keran Pakan
Menurut Agung, Kementan siap mengambil langkah preventif melalui pengawasan langsung ke peternakan dan perusahaan unggas. Namun, jika pelanggaran terjadi secara berulang, hukuman administratif berat menanti.
“Kita bisa hentikan rekomendasi impor Grand Parent Stock (GPS), stop pakan, dan bahkan tutup akses logistik. Ini bukan gertakan, ini perlindungan terhadap peternak yang patuh,” ujarnya.
Masalah Utama: Rantai Distribusi Ayam Terlalu Panjang
Kementan juga menyoroti akar persoalan lain: rumit dan panjangnya rantai distribusi dari peternak hingga konsumen. Agung memaparkan, dari peternak ke rumah potong, hingga ke lapak konsumen, ayam harus melalui banyak tangan—dari broker, pengepul, hingga distributor. Akibatnya, margin bisa tembus 67%.
“Idealnya margin tidak lebih dari 10%. Selebihnya harus kembali ke peternak, bukan ke para perantara,” kata Agung.
Solusi: Koperasi Merah Putih Jadi Senjata Baru
Guna memotong rantai distribusi yang timpang, pemerintah kini mendorong peternak rakyat membentuk koperasi atau bergabung ke dalam Koperasi Merah Putih. Harapannya, koperasi ini bisa menjadi ujung tombak distribusi langsung dari peternak ke konsumen dengan margin yang lebih adil.
“Kita ingin peternak yang kerja keras dapat untung maksimal. Lewat koperasi, mereka bisa kendalikan harga sendiri tanpa harus tunduk pada tengkulak,” tutup Agung.
Catatan:
HAP (Harga Acuan Pembelian) ayam broiler di tingkat konsumen tetap ditetapkan sebesar Rp 40.000/kg. Tapi agar angka itu tidak mengorbankan peternak, ekosistem distribusi harus dibenahi secara serius.