Petugas Berhentikan Truk Sumbu Tiga yang Masih Nekat Beroperasi di Tol Parungkuda

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Petugas menghentikan truk sumbu tiga yang nekat tetap beroperasi di exit tol Parungkuda. (Prima Arno/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM
Dinas Perhubungan (Dishub) bersama
PJR Korlantas Polri melakukan tindakan tegas terhadap truk bersumbu tiga yang masih nekat beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi hari ke tiga Operasi Ketupat Lodaya 2026, Minggu 15 Maret 2026.

Operasi Ketupat Lodaya 2026 ini dilaksanakan di kawasan pintu Exit Tol Parungkuda Kabupaten Sukabumi, operasi penertiban ini terpantau di lapangan para petugas terlihat memberhentikan serta menilang sedikitnya ada tujuh truk sumbu tiga hanya dalam waktu 20 menit.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Sukabumi, Iptu M. Yanuar Fajar, menyampaikan langkah tersebut diambil guna untuk memastikan kelancaran arus mudik pada saat hari Lebaran 1447 Hijriah 2026.

Sesuai regulasi, pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di berlakukan mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Yanuar menyampaikan dalam pelaksanaan di lapangan para petugas Melaksanakan penyaringan terhadap kendaraan secara persuasif. Yang mana Kendaraan mengangkut kebutuhan tertentu masih diperbolehkan untuk melintas.

“Kami menindak secara persuasif, kecuali kalau ada beberapa kategori yang diperbolehkan seperti sembako, BBM, atau pun kebutuhan pokok yang lainnya. Kendaraan ini kita filter serta kita memberikan dispensasi sesuai aturan. Di luar itu kita lakukan penindakan,” tegasnya kepada media di lokasi.

Bagi sopir yang melanggar aturan petugas langsung melakukan tindakan penilangan serta mengarahkan kendaraan ke kantong parkir yang telah dipersiapkan dilokasi.

” Saat ini kita berdayakan satu kantong parkir. Seluruh Kendaraan kita masukkan ke kantong parkir, ketika arus sudah landai baru bisa kembali ke jalan. Kalau kantong parkir sudah penuh, kita putar arah untuk kembali ke daerah asal,” ucap Fajar.

Lebih lanjut ia mengatakan kepada seluruh pengusaha angkutan agar dapat mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian terkait pembatasan operasional kendaraan berat selama masa mudik Lebaran.

“Kami mengimbau kepada pihak ekspedisi, pengusaha, maupun perusahaan yang bergerak di bidang transportasi, khususnya kendaraan sumbu tiga ke atas, agar tertib mentaati aturan SKB tiga kementerian terkait pembatasan operasional,” pungkasnya. (Andi)

Share This Article
Leave a comment