Kabupaten Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Polres Sukabumi Kota bersama Walikota Sukabumi, Ayep Zaki, memusnahkan 4.048 botol miras ilegal hasil Operasi Pekat di Terminal Kota Sukabumi, Kamis (20/3/25). Pemusnahan dilakukan usai Apel Gelar Pasukan Ketupat Lodaya 2025 dengan menggunakan alat berat untuk menggilas ribuan botol miras berbagai merek.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa Miras Ilegal tersebut disita dari warung dan penjual jamu selama dua bulan operasi. “Ini bentuk komitmen kami memberantas peredaran Miras Ilegal yang rawan memicu kriminalitas seperti premanisme dan kekerasan, terutama selama Ramadan dan arus mudik,” tegasnya.
Walikota Ayep Zaki menambahkan, pemusnahan Miras Ilegal di Terminal Kota Sukabumi ini juga bertujuan menciptakan lingkungan aman bagi pemudik. “Kami tidak main-main memberantas penyakit masyarakat. Terminal harus steril dari barang haram,” ujarnya.
Selain miras, puluhan knalpot brong turut dimusnahkan. “Ini bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” kata Kabag Ops Polres Sukabumi Kota, Kompol Deden Sulaeman.
Kegiatan ini melibatkan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan DPRD Kota Sukabumi. “Kolaborasi ini membuktikan keseriusan semua pihak menjaga Terminal Kota Sukabumi tetap kondusif,” pungkas Deden. (Andi)